Tugas dan Fungsi
Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu
mempunyai tugas:
Melaksanakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan
pelaporan di bidang pengolahan dan pembinaan mutu meliputi standardisasi,
industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil
kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat
Pengolahan dan Bina Mutu menyelenggarakan fungsi:
a.
Penyiapan perumusan kebijakan
di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri
skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan
perikanan;
b.
Penyiapan pelaksanaan
kebijakan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi,
industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil
kelautan dan perikanan;
c.
Penyiapan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan
mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta
diversifikasi hasil kelautan dan perikanan;
d.
Penyiapan pemberian bimbingan
teknis dan supervisi di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu,
standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta
diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; dan
e.
Penyiapan bahan pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu,
standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta
diversifikasi hasil kelautan dan perikanan.
Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu
terdiri atas:
a. Koordinator Standardisasi;
b. Koordinator Industri Skala Mikro dan Kecil;
c. Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar;
d. Koordinator Diversifikasi; dan
e. SubSubkoordinator Tata Usaha.