Kamis, 21 November 2024
Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Tugas dan Fungsi

Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu mempunyai tugas:

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan pembinaan mutu meliputi standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan.

 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu menyelenggarakan fungsi:

a.    Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; 

b.    Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; 

c.     Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; 

d.    Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan; dan 

e.    Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan dan pengolahan, pembinaan mutu, standardisasi, industri skala mikro, kecil, menengah, dan besar, serta diversifikasi hasil kelautan dan perikanan. 

 

Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu terdiri atas:

a.    Koordinator Standardisasi; 

b.    Koordinator Industri Skala Mikro dan Kecil; 

c.     Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar; 

d.    Koordinator Diversifikasi; dan 

e.    SubSubkoordinator Tata Usaha.