Kamis, 21 November 2024
Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Koordinator Standardisasi

Koordinator Standardisasi mempunyai tugas:

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan standar dan penilaian kesesuaian hasil kelautan dan perikanan.

 

Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Standardisasi menyelenggarakan fungsi:

a.   penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; 


b.    penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; 


c.    penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; 


d.     penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan 


e.   penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan. 

 

Koordinator Standardisasi terdiri atas:

  1. Subkoordinator Perumusan Standar
  2. Subkoordinator Penilaian Kesesuaian