Koordinator Standardisasi
Koordinator Standardisasi mempunyai tugas:
Melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan standar dan penilaian kesesuaian
hasil kelautan dan perikanan.
Dalam
melaksanakan tugas, Koordinator Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan
keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian
Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta
perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan
prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar mutu dan keamanan
hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga Penilaian
Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta
perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan
prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan;
c. penyiapan bahan penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan, penerapan, dan
harmonisasi standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi
pembentukan Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat
Kelayakan Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis
pemanfaatan sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan
perikanan;
d. penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi
standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan
Lembaga Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan
Pengolahan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan
sarana dan prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, dan harmonisasi standar
mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, fasilitasi pembentukan Lembaga
Penilaian Kesesuaian, pelayanan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, serta
perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan
prasarana standardisasi pengolahan hasil kelautan dan perikanan.
Koordinator Standardisasi terdiri atas:
- Subkoordinator Perumusan Standar
- Subkoordinator Penilaian Kesesuaian