Koordinator Diversifikasi
Koordinator Diversifikasi
mempunyai tugas melaksanakan:
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang akses teknologi diversifikasi produk dan kemasan.
Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Diversifikasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di pemetaan diversifikasi produk dan kemasan, diseminasi hasil teknologi, kerja sama akses teknologi, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana diversifikasi produk dan kemasan hasil kelautan dan perikanan.
Koordinator Diversifikasi terdiri atas:
- Subkoordinator Akses Teknologi;
- Subkoordinator Produk dan Kemasan;