Kamis, 21 November 2024
Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar

Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar mempunyai tugas:

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi dan kerja sama, industri skala menengah dan besar hasil kelautan dan perikanan.

Dalam melaksanakan tugas, Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar menyelenggarakan fungsi:

a.   Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar;

b.   Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; 

c.   Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; 

d.   Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; dan 

e.   Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar. 

 

Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar terdiri atas:

  1.             Subkoordinator Perencanaan Produksi; dan 
  2.             Subkoordinator Kerja Sama Industri