Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar
Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar mempunyai tugas:
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan produksi dan kerja sama, industri skala menengah dan besar hasil kelautan dan perikanan.
Dalam
melaksanakan tugas, Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan
utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala
besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan
perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan
sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di
bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan utilitas,
volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala besar,
penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan
prasarana industri skala menengah dan besar;
c. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku,
peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah
dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil
kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis
pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar;
d. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku,
peningkatan utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah
dan skala besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil
kelautan dan perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis
pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar; dan
e. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan
pelaporan di bidang perencanaan produksi, ketersediaan bahan baku, peningkatan
utilitas, volume produk olahan unit pengolahan ikan skala menengah dan skala
besar, penerapan dan pemantauan sistem mutu dan keamanan hasil kelautan dan
perikanan, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan
sarana dan prasarana industri skala menengah dan besar.
Koordinator Industri Skala Menengah dan Besar terdiri atas:
- Subkoordinator Perencanaan Produksi; dan
- Subkoordinator Kerja Sama Industri