Koordinator Industri Skala Mikro dan Kecil
Koordinator Industri Skala Mikro dan Kecil mempunyai tugas:
Melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan mutu dan peningkatan produksi
industri skala mikro dan kecil hasil kelautan dan perikanan.
Dalam
melaksanakan tugas, Koordinator Industri Skala Mikro dan Kecil
menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan
bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan
kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia
berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume
produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan
kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan
analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil;
b. Penyiapan
bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan
kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia
berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume
produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan
kompetensi pembina mutu, serta perencanaan,

Penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan
c. Sarana
dan prasarana industri skala mikro dan kecil; c. Penyiapan bahan penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penerapan dan pemantauan
sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan
bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas,
dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil,
peningkatan kompetensi pembina mutu, serta
perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan
prasarana industri skala mikro dan kecil;
d. Penyiapan
bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan dan
pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan
penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan
produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro
dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta
perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan
prasarana industri skala mikro dan kecil; dan
e. Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan dan pemantauan sistem mutu dan kemananan hasil kelautan dan perikanan, pemantauan penggunaan bahan kimia berbahaya, ketersediaan bahan baku, peningkatan produksi, utilitas, dan volume produk olahan unit pengolahan ikan skala mikro dan kecil, peningkatan kompetensi pembina mutu, serta perencanaan, penyediaan, pemantauan, dan analisis pemanfaatan sarana dan prasarana industri skala mikro dan kecil.
Koordinator Industri Skala Mikro dan Kecil terdiri atas:
- Subkoordinator Peningkatan Produksi; dan
- Subkoordinator Penerapan Mutu.